Pajak / PPh suami-istri
PPh suami-istri
Dengan NPWP digabung, keluarga adalah satu kesatuan pajak: penghasilan istri dilaporkan di SPT suami, kecuali gaji istri dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong PPh 21. Bandingkan dengan pisah harta, istri memilih terpisah, atau hidup berpisah.
Dasar hukum: Pasal 7 & 8 UU PPh s.t.d.d. UU HPP, PMK 101/2016, PMK 112/2022, PP 58/2023. Hasil kalkulator adalah simulasi untuk edukasi, bukan nasihat pajak; kasus khusus dapat berbeda. Data yang Anda isi hanya dihitung di peramban dan tidak dikirim ke server.
Belum yakin bedanya KK, PH, MT, dan HB? Baca artikel penjelasannya.
1Keluarga1 tanggungan · PTKP K/1
2Penghasilan suamiNeto Rp240.000.000
3Penghasilan istriNeto Rp120.000.000
Bila PPh 21 istri dikosongkan dan gajinya tidak digabung, kalkulator memperkirakannya dengan PTKP TK/0, sebagaimana dipakai pemberi kerja untuk pegawai wanita kawin.
- Neto suami
- Rp240.000.000
- Gaji istri dari 1 pemberi kerja (tidak digabung, dilaporkan sebagai penghasilan final)
- Rp120.000.000
- Jumlah penghasilan neto di SPT suami
- Rp240.000.000
- PTKP K/1
- −Rp63.000.000
- Penghasilan kena pajak
- Rp177.000.000
- 5% × Rp60.000.000
- Rp3.000.000
- 15% × Rp117.000.000
- Rp17.550.000
- PPh terutang (SPT suami)
- Rp20.550.000
- Kredit pajak suami + kredit istri atas penghasilan yang digabung
- −Rp20.550.000
- Nihil
- Rp0
- PPh 21 istri (sudah lunas lewat pemberi kerja)
- Rp3.900.000
- Total pajak keluarga
- Rp24.450.000
Hanya suami yang lapor SPT; istri tidak lapor sendiri. Penghasilan dan harta istri dicantumkan di SPT suami.
- Neto suami
- Rp240.000.000
- Neto istri (seluruhnya, termasuk gaji)
- Rp120.000.000
- Neto gabungan
- Rp360.000.000
- PTKP K/I/1
- −Rp117.000.000
- Penghasilan kena pajak gabungan
- Rp243.000.000
- 5% × Rp60.000.000
- Rp3.000.000
- 15% × Rp183.000.000
- Rp27.450.000
- PPh terutang gabungan
- Rp30.450.000
- Bagian suami (66,67%)
- Rp20.300.000
- Kredit pajak suami
- −Rp20.550.000
- Suami: lebih bayar
- Rp250.000
- Bagian istri (33,33%)
- Rp10.150.000
- Kredit pajak istri
- −Rp3.900.000
- Istri: kurang bayar
- Rp6.250.000
Suami dan istri masing-masing punya NPWP dan lapor SPT sendiri, tetapi pajaknya dihitung dari penghasilan gabungan lalu dibagi sebanding penghasilan neto (Pasal 8 ayat 3). Karena pemberi kerja memotong dengan PTKP masing-masing, skema ini hampir selalu menimbulkan kurang bayar.
- Suami: neto
- Rp240.000.000
- PTKP TK/1
- −Rp58.500.000
- Penghasilan kena pajak
- Rp181.500.000
- 5% × Rp60.000.000
- Rp3.000.000
- 15% × Rp121.500.000
- Rp18.225.000
- PPh terutang
- Rp21.225.000
- Kredit pajak
- −Rp20.550.000
- Suami: kurang bayar
- Rp675.000
- Istri: neto
- Rp120.000.000
- PTKP TK/0
- −Rp54.000.000
- Penghasilan kena pajak
- Rp66.000.000
- 5% × Rp60.000.000
- Rp3.000.000
- 15% × Rp6.000.000
- Rp900.000
- PPh terutang
- Rp3.900.000
- Kredit pajak
- −Rp3.900.000
- Istri: nihil
- Rp0
- Total pajak keluarga
- Rp25.125.000
Hanya untuk suami-istri yang hidup berpisah berdasarkan putusan hakim. Masing-masing punya NPWP, lapor SPT sendiri, dan dihitung sepenuhnya terpisah dengan PTKP tidak kawin (TK) ditambah tanggungan yang benar-benar ditanggungnya (Pasal 8 ayat 2). Status ini tidak bisa dipilih untuk menghemat pajak.
- NPWP digabung (KK)
- Rp24.450.000
- Pisah harta / istri memilih terpisah (PH/MT)
- Rp30.450.000
- Hidup berpisah (HB, perlu putusan hakim)
- Rp25.125.000
- KK lebih hemat dari PH/MT
- Rp6.000.000
Gaji istri dari satu pemberi kerja tidak ikut digabung pada skema KK, sehingga tidak terdorong ke lapisan tarif suami. Itulah sumber penghematannya.