Pajak / PPh suami-istri

PPh suami-istri

Dengan NPWP digabung, keluarga adalah satu kesatuan pajak: penghasilan istri dilaporkan di SPT suami, kecuali gaji istri dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong PPh 21. Bandingkan dengan pisah harta, istri memilih terpisah, atau hidup berpisah.

Dasar hukum: Pasal 7 & 8 UU PPh s.t.d.d. UU HPP, PMK 101/2016, PMK 112/2022, PP 58/2023. Hasil kalkulator adalah simulasi untuk edukasi, bukan nasihat pajak; kasus khusus dapat berbeda. Data yang Anda isi hanya dihitung di peramban dan tidak dikirim ke server.

Belum yakin bedanya KK, PH, MT, dan HB? Baca artikel penjelasannya.

Keluarga1 tanggungan · PTKP K/1
Jumlah tanggungan
Anak atau keluarga sedarah/semenda lurus satu derajat yang ditanggung penuh, paling banyak 3. Pada KK dan PH/MT tanggungan melekat pada suami.
Tanggungan yang ditanggung istri (khusus HB)
Pada status hidup berpisah, tanggungan dihitung pada pihak yang benar-benar menanggungnya; sisanya pada suami.
Penghasilan suamiNeto Rp240.000.000
Penghasilan istriNeto Rp120.000.000

Bila PPh 21 istri dikosongkan dan gajinya tidak digabung, kalkulator memperkirakannya dengan PTKP TK/0, sebagaimana dipakai pemberi kerja untuk pegawai wanita kawin.

NPWP digabung: nihil di SPT suamiRp0
Total pajak keluarga (KK)Rp24.450.000
Total pajak keluarga (PH/MT)Rp30.450.000
Neto suami
Rp240.000.000
Gaji istri dari 1 pemberi kerja (tidak digabung, dilaporkan sebagai penghasilan final)
Rp120.000.000
Jumlah penghasilan neto di SPT suami
Rp240.000.000
PTKP K/1
−Rp63.000.000
Penghasilan kena pajak
Rp177.000.000
5% × Rp60.000.000
Rp3.000.000
15% × Rp117.000.000
Rp17.550.000
PPh terutang (SPT suami)
Rp20.550.000
Kredit pajak suami + kredit istri atas penghasilan yang digabung
−Rp20.550.000
Nihil
Rp0
PPh 21 istri (sudah lunas lewat pemberi kerja)
Rp3.900.000
Total pajak keluarga
Rp24.450.000

Hanya suami yang lapor SPT; istri tidak lapor sendiri. Penghasilan dan harta istri dicantumkan di SPT suami.

Kalkulator PPh suami-istri (NPWP digabung) · Dokter Keuanganku