Pajak / PPh orang pribadi tahunan
PPh orang pribadi tahunan
Gabungkan penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan pekerjaan bebas; kurangi PTKP; terapkan tarif progresif Pasal 17; lalu kurangi pajak yang sudah dipotong atau disetor sepanjang tahun.
Dasar hukum: UU PPh s.t.d.d. UU HPP, PMK 101/2016, PER-17/PJ/2015, PP 55/2022 jo. PP 20/2026. Hasil kalkulator adalah simulasi untuk edukasi, bukan nasihat pajak; kasus khusus dapat berbeda. Data yang Anda isi hanya dihitung di peramban dan tidak dikirim ke server.
Status
Status PTKPTanggungan: keluarga sedarah/semenda lurus satu derajat yang ditanggung penuh, paling banyak 3 orang.
Penghasilan dari pekerjaan
Usaha / pekerjaan bebas
Cara menghitung
Lainnya
Kredit pajak lain
PPh terutang (tarif Pasal 17)Rp29.550.000
Kurang bayar (setor sebelum lapor SPT)Rp29.550.000
Rincian SPT tahunan
- Neto usaha (50% × omzet)
- Rp300.000.000
- Jumlah penghasilan neto
- Rp300.000.000
- PTKP K/1
- −Rp63.000.000
- Penghasilan kena pajak (dibulatkan ribuan)
- Rp237.000.000
- 5% × Rp60.000.000
- Rp3.000.000
- 15% × Rp177.000.000
- Rp26.550.000
- PPh terutang
- Rp29.550.000
- Kredit pajak (PPh 21, 22, 23, 24, 25)
- Rp0
- PPh kurang bayar (Pasal 29)
- Rp29.550.000
- Perkiraan angsuran PPh 25 tahun depan / bulan
- Rp2.462.500