Pajak / PPh orang pribadi tahunan

PPh orang pribadi tahunan

Gabungkan penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan pekerjaan bebas; kurangi PTKP; terapkan tarif progresif Pasal 17; lalu kurangi pajak yang sudah dipotong atau disetor sepanjang tahun.

Dasar hukum: UU PPh s.t.d.d. UU HPP, PMK 101/2016, PER-17/PJ/2015, PP 55/2022 jo. PP 20/2026. Hasil kalkulator adalah simulasi untuk edukasi, bukan nasihat pajak; kasus khusus dapat berbeda. Data yang Anda isi hanya dihitung di peramban dan tidak dikirim ke server.

Status

Status PTKP
Tanggungan: keluarga sedarah/semenda lurus satu derajat yang ditanggung penuh, paling banyak 3 orang.

Penghasilan dari pekerjaan

Usaha / pekerjaan bebas

Cara menghitung

Lainnya

Kredit pajak lain

PPh terutang (tarif Pasal 17)Rp29.550.000
Kurang bayar (setor sebelum lapor SPT)Rp29.550.000

Rincian SPT tahunan

Neto usaha (50% × omzet)
Rp300.000.000
Jumlah penghasilan neto
Rp300.000.000
PTKP K/1
−Rp63.000.000
Penghasilan kena pajak (dibulatkan ribuan)
Rp237.000.000
5% × Rp60.000.000
Rp3.000.000
15% × Rp177.000.000
Rp26.550.000
PPh terutang
Rp29.550.000
Kredit pajak (PPh 21, 22, 23, 24, 25)
Rp0
PPh kurang bayar (Pasal 29)
Rp29.550.000
Perkiraan angsuran PPh 25 tahun depan / bulan
Rp2.462.500
Kalkulator PPh orang pribadi tahunan · Dokter Keuanganku