Pajak / PPh Badan tahunan
PPh Badan tahunan
Mulai dari laba komersial, sesuaikan dengan koreksi fiskal dan kompensasi kerugian, lalu terapkan tarif 22% beserta fasilitas yang berlaku.
Dasar hukum: Pasal 17 ayat (1) huruf b & Pasal 31E UU PPh s.t.d.d. UU HPP, PP 30/2020, PP 55/2022 jo. PP 20/2026. Hasil kalkulator adalah simulasi untuk edukasi, bukan nasihat pajak; kasus khusus dapat berbeda. Data yang Anda isi hanya dihitung di peramban dan tidak dikirim ke server.
Badan usaha
Jenis wajib pajak badan
Sejak PP 20/2026, CV, firma, dan PT biasa tidak lagi dapat memakai PPh final 0,5%.
Laba & koreksi fiskal
Kredit pajak
PPh Badan terutangRp167.200.000Tarif efektif terhadap omzet 1,67%
Kurang bayar (Pasal 29)Rp167.200.000
Angsuran PPh 25 tahun depan / bulanRp13.933.333
Rincian PPh Badan
- Laba komersial sebelum pajak
- Rp1.000.000.000
- Penghasilan neto fiskal
- Rp1.000.000.000
- Penghasilan kena pajak (dibulatkan ribuan)
- Rp1.000.000.000
- PKP mendapat fasilitas (Rp4.800.000.000 ÷ omzet × PKP) × 11%
- Rp480.000.000 → Rp52.800.000
- PKP tanpa fasilitas × 22%
- Rp520.000.000 → Rp114.400.000
- PPh Badan terutang
- Rp167.200.000
- Kredit pajak (PPh 22, 23, 24, 25)
- Rp0
- PPh kurang bayar
- Rp167.200.000
Fasilitas Pasal 31E: badan dalam negeri dengan omzet sampai Rp50.000.000.000 mendapat pengurangan tarif 50% atas bagian PKP dari omzet sampai Rp4.800.000.000.